Senin, 27 Oktober 2014

Cara Mencegah & Penanggulangan terjadinya Data Forgery


 ~ Cara Mencegah terjadinya Data Forgery~

1.Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 
PENANGGULANGAN SECARA GLOBAL
 
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime:

1)     melakukan modernisasi hukum pidana    nasional beserta hukum acaranya.
2)  meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3)  meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4)  meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5)  meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

 PENANGGULANGAN DATA FORGEY
 
1.Verify your Account
  Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Dan harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun.
2.    If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
  Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib diwaspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
  
Valued Customer
  Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan      random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata   ini. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis   atau forum komunitas tertentu.
4.  Click the Link Below to gain access to your account
  Menampilkan URL Address atau alamat yang palsu.Jika terdapat perintah untuk memasukkan username dan password email untuk login. Ketika mengklik tombol login maka informasi username dan password akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email pengguna. 
 

Jumat, 10 Oktober 2014

Hukum Tentang Data Forgery







Pasal 30
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

Pasal 46
1.  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(Dua Belas Juta Rupiah).